Kasus Nenek Asyani Cermin Ketidak Adilan Hukum di Indonesia
Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani
dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran
diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani
kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani
sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.
Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu
jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10
sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang
berdiameter 100 sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan
Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan
baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam
penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani
yang sudah berusia lanjut.
Mengapa kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat in nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus
menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita
mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak
adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal
yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman
5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut
tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum
mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi
dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika
pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran
langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan
pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat
berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka
masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa
yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek
Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke
atas tetapi tajam ke bawah.
Adakah hukum yang bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Hukum Islamlah jawabannya karena hukum Islam berasal dari Allah
Yang Maha Adil. Dalam hukum Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi
hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah
berubah, dan tidak boleh diubah apalagi hanya untuk kepenting orang-orang
tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.
Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara;
muslim atau non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi
atau rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa.
Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis
pelanggarannya. Hal ini pernah terjadi di jaman Rasulullah ketika seorang
wanita bangsawan melakukan pencurian dan para pembesar meminta agar hukuman
wanita itu diperingan. Rasulullah saw murka seraya bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang2 sebelum kalian adalah
tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang
mencuri; mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam
genggamanNya. Seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong
tangannya. (HR al-Bukhari)
Hukum Islam juga tidak semata-mata membela penguasa. Sebagai
contoh dimasa khalifah Ali Bin Abi Thalib, beliau mengadukan seorang
yahudi (non-muslim) yang mencuri baju perangnya. Walaupun pada saat itu beliau
mempunyai kedudukan paling tinggi bahkan lebih tinggi dari Qadhi atau hakim
yang menangani kasus tersebut dan juga lawannya adalah non-muslim, Qadhi tidak
memenangkan beliau karena tidak adanya saksi yang memadai. Mendengar keputusan
Qadhi beliau tidak marah malah menyerahkan baju perangnya kepada orang yahudi
tersebut. Hal itu membuat si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya
mengaku bahwa baju perang itu bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin
Ali Bin Abi Thalib.
Demikianlah kelebihan hukum Islam yang bersumber dari Allah SWT
yang jelas lebih baik dibandingkan hukum lain yang bersumber dari manusia hamba
Allah yang tidak mungkin bisa menandingi Zat Yang Maha Kuasa. Hanya
dengan kembali kepada syariah Islam, manusia akan mendapatkan keadilan,
kemakmuran, kesejahteraan dan lain2nya sesuai dengan yang kita harapkan selama
ini karena Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi
manusia. Wallahu a’lam bi ash-shawab. Bayangkan kasus tersebut dilaporkan
pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember 2014. Sementara persidangan
baru dibuka 3 bulan kemudian.
Sungguh upaya yang sangat lama dalam penanganan kasus tersebut,
bahkan terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Wajar bila ada anggapan
bahwa ini adalah tindakan kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan perempuan tua
dalam penjara selama itu dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk diterima.
SUMBER
http://www.hariandepok.com/32793/kasus-nenek-asyani-cermin-ketidak-adilan-hukum-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar