1. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada
tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada
orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan
ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan,
berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a. Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan
bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang
memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah keadaan dimana
sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat
keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu
perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan
aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana
keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
2. MACAM – MACAM KEADILAN
Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli,
keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian,
berikut ulasannya.
a. Keadilan
menurut Aristoteles
1. Keadilan Komunikatif adalah
sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa
yang telah berjasa pada kita.
2. Keadilan Distributif adalah
sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan
kepada kita atau masyarakat umum.
3. Keadilan Konvensional ialah
suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4. Keadilan Perbaikan ialah
suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5. Keadilan Kodrat Alam adalah
keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b. Keadilan
menurut Plato
Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keadilan Moral dimana sebuah
keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2. Keadilan Prosedural adalah
keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata
cara yang berlaku.
SUMBER
http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar