5. KEADILAN YANG DIATUR UUD 1945
Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia adalah
sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1
Pasal ini menjamin hak asasi di bidang hukum (Right of Legal
Equality), semua lapisan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam
bidang hukum. Setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam tata cara
pemerintahan negara.
2) Pasal 27 ayat 2
Ayat 2 memberi suatu pengakuan secara adil bahwa setiap warga
negara diberi kebebasan untuk mengembangkan ekonominya (property right). Warga
negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu
untuk hidup layak.
3) Pasal 28
Pasal ini menjamin pengakuan hak asasi politik (political Rights).
Warga negara diberi kesempatan yang sama untuk membentuk organisasi,
perserikatan, atau perkumpulan yang dikehendaki sebagai sarana pengaturan
kepentingan asalkan sesuai dengan undang-undang dan mendukung kepentingan
nasional.
4) Pasal 29 ayat 2
Pasal ini memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia yang
bersifat pribadi (Personal Rights). Memeluk agama merupakan kebebasan yang
dimiliki oleh setiap manusia. Negara tidak boleh menghambat dan mempunyai
kewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan yang sama bagi setiap warga
negara. Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kodrat sebagai
manusia dan peraturan negara.
5) Pasal 30 ayat 1
Dalam pasal ini setiap warga begara mmemiliki hak untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari hak politik.
Sebagai warga negara yang memiliki rasa nasionalis, usaha bela negara dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan. Usaha itu misalnya menjaga
persatuan bangsa, mendukung pemerintahan yang sah, menjaga kerukunan antarsuku.
6) Pasal 31 ayat 1
Pasal ini memberi jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi yang
bersifat sosial dan kebudayaan. setiap warga negara berhak mendapat pengetahuan
dengan mengikuti proses pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang
perguruan tinggi. Pemerintah wajib memberikan sarana-sarana penunjang
pendidikan seperti gedung guru, dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan demikian
pemerintah telah memberi bukti kesungguhan menjamin secara adil bagi setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
7) Pasal 34
Pasal ini memberikan pengakuan atas hak asasi manusia yang
bersifat sosio-ekonomi (Property Rights). Dalam ketentuan ini, negara menjamin
keberadaan anak-anak terlantar dan para fakir miskin untuk mendapat
kesejahteraan dari pemerintah. Bentuk jaminan negara itu dengan membangun panti
asuhan, panti werdha, tempat singgah anak gelandangan, dan jaminan kesehatan.
SUMBER
http://suaragempal.blogspot.co.id/2012/11/keterbukaan-dan-jaminan-keadilan_18.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar