3. MAKNA KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah.
Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah
atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
ü Menurut W.J.S. Poerdaminto,
keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang.
Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat
kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak
tidak adil.
ü Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil.
Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan
kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
ü Menurut Frans Magnis Suseno
dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di
mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam
keadilan, yaitu
ü Keadilan Komulatif, dan
ü Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam,
yaitu
ü Keadilan komulatif adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti,
menukarkan, memindahkan).
ü Keadilan distributive adalah
keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa
yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian
yang sama berdasarkan perbandingan.
ü Keadilan legal atau keadilan
moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan
keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan
keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945
maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan
bertujuan menciptakan keadilan social.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah.
Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau
dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut
ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa
pendapat mengenai makna keadilan.
ü Menurut W.J.S. Poerdaminto,
keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi,
dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan.
Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
ü Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil.
Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan
kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
ü Menurut Frans Magnis Suseno
dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di
mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
SUMBER
http://rhezaguasterz.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar